Berikut adalah sebuah artikel yang ditulis oleh BJ Habibie tentang Perubahan iklim
Sehubungan Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, saya mendapat banyak pertanyaan berbagai kalangan mengenai transfer teknologi perubahan iklim karena tampaknya transfer teknologi dianggap sebagai salah satu hal penting atau penggerak majunya dialog dalam perundingan.
Jawaban saya selalu sama bahwa untuk dapat memahami transfer teknologi harus disadari dahulu bahwa teknologi adalah hasil dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan terapan (applied sciences) yang dapat menghasilkan? nilai? suatu pemikiran (pengembangan dan terapan suatu sistem, peningkatan produktivitas, dsb).
Nilai suatu? kejadian? (keberhasilan operasi jantung, keberhasilan memerangi inflasi, keberhasilan penyelamatan bumi dari pemanasan global dsb). Nilai suatu perangkat lunak (software) atau nilai suatu perangkat keras (hardware) bertambah atau meningkat karena telah mengalami suatu proses nilai tambah yang memanfaatkan teknologi paling tepat dan berguna.
Dapat disimpulkan bahwa peran Sumber Daya Manusia (SDM) terbaharukan (renewable human resources) yang: (1) professional dan ahli dalam bidang yang ditekuni, (2) produktif dalam melakukan tugasnya, (3) berbudaya dan bermoral dalam perilakunya, sangat menentukan dalam mengembangkan, menerapkan dan mengendalikan teknologi.
Untuk menghasilkan SDM sesuai kriteria di atas, maka dibutuhkan: (1) suatu Sistem Pendidikan dan Pembudayaan yang berkualitas dan terjangkau bagi tiap anggota masyarakat, (2) lapangan pekerjaan untuk memberi tempat peningkatan ketrampilan, keahlian dan produktivitas SDM sambil yang bersangkutan ikut berperan dalam proses nilai tambah itu sendiri.
Sementara itu patut dicatat bahwa Indonesia berperan dalam ketidakseimbangan antara "sources" dan "sinks carbon dioxide" adalah salah satu penyebab pemanasan bumi yang mengakibatkan perubahan cuaca secara global. Semua itu melatarbelakangi konferensi tingkat dunia mengenai perubahan iklim global di Bali.
Jawaban saya selalu sama bahwa untuk dapat memahami transfer teknologi harus disadari dahulu bahwa teknologi adalah hasil dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan terapan (applied sciences) yang dapat menghasilkan? nilai? suatu pemikiran (pengembangan dan terapan suatu sistem, peningkatan produktivitas, dsb).
Nilai suatu? kejadian? (keberhasilan operasi jantung, keberhasilan memerangi inflasi, keberhasilan penyelamatan bumi dari pemanasan global dsb). Nilai suatu perangkat lunak (software) atau nilai suatu perangkat keras (hardware) bertambah atau meningkat karena telah mengalami suatu proses nilai tambah yang memanfaatkan teknologi paling tepat dan berguna.
Dapat disimpulkan bahwa peran Sumber Daya Manusia (SDM) terbaharukan (renewable human resources) yang: (1) professional dan ahli dalam bidang yang ditekuni, (2) produktif dalam melakukan tugasnya, (3) berbudaya dan bermoral dalam perilakunya, sangat menentukan dalam mengembangkan, menerapkan dan mengendalikan teknologi.
Untuk menghasilkan SDM sesuai kriteria di atas, maka dibutuhkan: (1) suatu Sistem Pendidikan dan Pembudayaan yang berkualitas dan terjangkau bagi tiap anggota masyarakat, (2) lapangan pekerjaan untuk memberi tempat peningkatan ketrampilan, keahlian dan produktivitas SDM sambil yang bersangkutan ikut berperan dalam proses nilai tambah itu sendiri.
Sementara itu patut dicatat bahwa Indonesia berperan dalam ketidakseimbangan antara "sources" dan "sinks carbon dioxide" adalah salah satu penyebab pemanasan bumi yang mengakibatkan perubahan cuaca secara global. Semua itu melatarbelakangi konferensi tingkat dunia mengenai perubahan iklim global di Bali.
Indonesia juga memiliki hutan tropis sekitar 144 juta hektare, kedua terbesar di dunia setelah Brasil. Hutan tropis itu merupakan salah satu? sinks? yang patut dipelihara dan dipertahankan.
Transfer teknologi dan kreteria
Transfer teknologi dari negara manapun, khususnya Negara OECD yang patut dilakukan karena pengalaman dan pengetahuan pemikiran, sistem dan keberhasilan mereka mengelola dan memelihara hutan pada umumnya, khususnya hutan lindung sebagai "sinks".
Menyikapi hal tersebut, bagi kita di Indonesia, hendaknya produk hukum mentransfer teknologi seperti Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) baik di pusat maupun di daerah yang berkaitan dengan penyelesaian masalah lingkungan hidup dan pemeliharaan hutan tropis harus diberi perhatian khusus.
Hal ini perlu sebagai salah satu cara pemindahan pengalaman, pendanaan dan transfer teknologi perangkat lunak maupun perangkat keras.
Selain itu juga pembentukan perusahaan patungan atau "joint venture" internasional yang saling menguntungkan harus dimungkinkan. Kerjasama universitas daerah dan pusat penelitian di daerah pada lokasi hutan harus dikembangkan menjadi pusat keunggulan pendidikan dan penelitian hutan tropis. Ini dimungkinkan dengan berlakunya UU Otonomi Daerah.
Persoalan transfer teknologi di Indonesia selama ini umumnya muncul karena (1) perbedaan atau kesalahfahaman mengenai pengertian teknologi antara penentu kebijakan, baik di kalangan pemerintah, swasta maupun perguruan tinggi, (2) tidak diberinya insentif jangka pendek, menengah atau panjang yang diatur oleh UU atau PP jikalau dilakukan pemanfaatan teknologi, (3) kebijakan pemanfaatan teknologi untuk proses nilai tambah tidak konsisten bahkan sering membingungkan dan dapat mengakibatkan larinya investor manufaktur ke negara lain.
Ada yang bertanya, kenapa saat saya dalam posisi menentukan kebijakan teknologi, transfer teknologi tersebut tidak terjadi.
Dengan tegas saya menjawab bahwa saya ditugaskan mentransfer teknologi untuk pengembangan dan pembangunan prasarana ekonomi seperti angkutan darat, laut, udara, telekomunikasi, senjata. Begitu pula dalam elektronik, energi, pangan, obat, petrokimia dan industri penunjang lainnya. Menteri Negara Lingkungan Hidup memperhatikan antara lain penyelesaian masalah yang timbul sebagai akibat penebangan ilegal dari hutan tropis yang berdampak negatif pada pemanasan global.
Yang penting lainnya adalah pemikiran sebagai berikut: karena teknologi begitu cepat berkembang dan berdampak besar pada penyaluran informasi, maka dalam proses globalisasi yang sedang berjalan, ketergantungan antara masyarakat, bangsa dan negara telah terjadi. Pemanasan bumi dan perubahan iklim tidak mengenal pembatas.
Oleh karena produksi "carbon dioxide" pada "sources" terus meningkat sedangkan "sinks" potensinya terus menurun, maka insentif (pemberian sistem, teknologi, dana dsb.) untuk meningkatkan potensi "sinks" segera harus disediakan oleh suatu organisasi sebagai hasil Konferensi Bali.
Negara dan masyarakat dimana "sinks" itu berada harus dapat menjamin pemanfaatan insentif tersebut secara transparan dan bebas dari segala bentuk manipulasi.
Dalam transfer teknologi diperlukan persiapan dengan memerhatikan tiga kriteria jakni: (1) kualitas teknologi yang akan ditransfer adalah yang setinggi mungkin, (2) biaya serendah mungkin, (3) pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Selain itu, diperlukan SDM yang profesional dan produktif. Dibutuhkan prasarana pendidikan dan penelitian di lokasi daerah hutan tropis. Karena itu universitas daerah, pusat penelitian di daerah hutan tropis tersebut segera dikembangkan dengan memanfaatkan aset yang ada dan mengikutsertakan rakyat dan masyarakat setempat.
Harus disadari bahwa hutan di mana saja merupakan alternatif terakhir pengamanan sosial (social security) dalam keadaan darurat bagi rakyat pada umumnya khususnya rakyat yang memiliki GDP per kapita rendah bahkan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ini harus diperhatikan untuk mencegah timbulnya permasalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Caranya adalah mengikutsertakan rakyat setempat dengan memberikan pendidikan tepat guna dan lapangan kerja. Berdasarkan berbagai argumen saya di atas, Indonesia akan mampu menerima transfer teknologi apapun.
Indonesia memerlukan transfer teknologi untuk mengatasi segala permasalan, termasuk transfer teknologi untuk mengatasi perubahan iklim. Tetapi bagaimana dengan industri manufaktur (manufacturing industry) kita? Kenyataan, walaupun macro economic indicator kita dapat digolongkan bagus, ternyata pengangguran meningkat, biaya pendidikan hampir tidak terjangkau, sedangkan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan bertambah.
Ini berarti kualitas dan produktivitas SDM kita turun, yang berarti pula daya saing kita semakin berkurang. Dengan kata lain, keadaan industri manufaktur kita saat ini memprihatinkan.
Transfer teknologi dalam arti yang luas tidak dapat dipisahkan dari proses nilai tambah, yakni meningkatkan kualitas hidup rakyat atau dengan kata lain menyajehterakan rakyat. Pendidikan dan lapangan kerja adalah dasar dari transfer teknologi, yang akhirnya menjamin terjadinya proses pemerataan kesejahteraan dan keadilan, tahap demi tahap, kualitasnya dapat meningkat.
Proses ini harus berjalan lancar dan konsisten. Dalam proses globalisasi, daya saing antara bangsa terus meningkat dan kita harus tidak tergantung hanya pada kekayaan alam terbaharukan dan tidak terbaharukan saja, tetapi harus dapat mengandalkan masa depan kita pada SDM terbaharukan yang berbudaya dan bermoral.
Hanya SDM terbaharukan yang dapat mengembangkan teknologi, menerapkan teknologi, mengendalikan teknologi dan menguasai teknologi, akan dapat mempertahankan dan memiliki kualitas hidup yang tinggi.(*)
*Bacharuddin Jusuf Habibie, mantan Presiden RI, Ketua Dewan Pendiri The Habibie Center.
Transfer teknologi dan kreteria
Transfer teknologi dari negara manapun, khususnya Negara OECD yang patut dilakukan karena pengalaman dan pengetahuan pemikiran, sistem dan keberhasilan mereka mengelola dan memelihara hutan pada umumnya, khususnya hutan lindung sebagai "sinks".
Menyikapi hal tersebut, bagi kita di Indonesia, hendaknya produk hukum mentransfer teknologi seperti Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) baik di pusat maupun di daerah yang berkaitan dengan penyelesaian masalah lingkungan hidup dan pemeliharaan hutan tropis harus diberi perhatian khusus.
Hal ini perlu sebagai salah satu cara pemindahan pengalaman, pendanaan dan transfer teknologi perangkat lunak maupun perangkat keras.
Selain itu juga pembentukan perusahaan patungan atau "joint venture" internasional yang saling menguntungkan harus dimungkinkan. Kerjasama universitas daerah dan pusat penelitian di daerah pada lokasi hutan harus dikembangkan menjadi pusat keunggulan pendidikan dan penelitian hutan tropis. Ini dimungkinkan dengan berlakunya UU Otonomi Daerah.
Persoalan transfer teknologi di Indonesia selama ini umumnya muncul karena (1) perbedaan atau kesalahfahaman mengenai pengertian teknologi antara penentu kebijakan, baik di kalangan pemerintah, swasta maupun perguruan tinggi, (2) tidak diberinya insentif jangka pendek, menengah atau panjang yang diatur oleh UU atau PP jikalau dilakukan pemanfaatan teknologi, (3) kebijakan pemanfaatan teknologi untuk proses nilai tambah tidak konsisten bahkan sering membingungkan dan dapat mengakibatkan larinya investor manufaktur ke negara lain.
Ada yang bertanya, kenapa saat saya dalam posisi menentukan kebijakan teknologi, transfer teknologi tersebut tidak terjadi.
Dengan tegas saya menjawab bahwa saya ditugaskan mentransfer teknologi untuk pengembangan dan pembangunan prasarana ekonomi seperti angkutan darat, laut, udara, telekomunikasi, senjata. Begitu pula dalam elektronik, energi, pangan, obat, petrokimia dan industri penunjang lainnya. Menteri Negara Lingkungan Hidup memperhatikan antara lain penyelesaian masalah yang timbul sebagai akibat penebangan ilegal dari hutan tropis yang berdampak negatif pada pemanasan global.
Yang penting lainnya adalah pemikiran sebagai berikut: karena teknologi begitu cepat berkembang dan berdampak besar pada penyaluran informasi, maka dalam proses globalisasi yang sedang berjalan, ketergantungan antara masyarakat, bangsa dan negara telah terjadi. Pemanasan bumi dan perubahan iklim tidak mengenal pembatas.
Oleh karena produksi "carbon dioxide" pada "sources" terus meningkat sedangkan "sinks" potensinya terus menurun, maka insentif (pemberian sistem, teknologi, dana dsb.) untuk meningkatkan potensi "sinks" segera harus disediakan oleh suatu organisasi sebagai hasil Konferensi Bali.
Negara dan masyarakat dimana "sinks" itu berada harus dapat menjamin pemanfaatan insentif tersebut secara transparan dan bebas dari segala bentuk manipulasi.
Dalam transfer teknologi diperlukan persiapan dengan memerhatikan tiga kriteria jakni: (1) kualitas teknologi yang akan ditransfer adalah yang setinggi mungkin, (2) biaya serendah mungkin, (3) pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Selain itu, diperlukan SDM yang profesional dan produktif. Dibutuhkan prasarana pendidikan dan penelitian di lokasi daerah hutan tropis. Karena itu universitas daerah, pusat penelitian di daerah hutan tropis tersebut segera dikembangkan dengan memanfaatkan aset yang ada dan mengikutsertakan rakyat dan masyarakat setempat.
Harus disadari bahwa hutan di mana saja merupakan alternatif terakhir pengamanan sosial (social security) dalam keadaan darurat bagi rakyat pada umumnya khususnya rakyat yang memiliki GDP per kapita rendah bahkan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ini harus diperhatikan untuk mencegah timbulnya permasalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Caranya adalah mengikutsertakan rakyat setempat dengan memberikan pendidikan tepat guna dan lapangan kerja. Berdasarkan berbagai argumen saya di atas, Indonesia akan mampu menerima transfer teknologi apapun.
Indonesia memerlukan transfer teknologi untuk mengatasi segala permasalan, termasuk transfer teknologi untuk mengatasi perubahan iklim. Tetapi bagaimana dengan industri manufaktur (manufacturing industry) kita? Kenyataan, walaupun macro economic indicator kita dapat digolongkan bagus, ternyata pengangguran meningkat, biaya pendidikan hampir tidak terjangkau, sedangkan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan bertambah.
Ini berarti kualitas dan produktivitas SDM kita turun, yang berarti pula daya saing kita semakin berkurang. Dengan kata lain, keadaan industri manufaktur kita saat ini memprihatinkan.
Transfer teknologi dalam arti yang luas tidak dapat dipisahkan dari proses nilai tambah, yakni meningkatkan kualitas hidup rakyat atau dengan kata lain menyajehterakan rakyat. Pendidikan dan lapangan kerja adalah dasar dari transfer teknologi, yang akhirnya menjamin terjadinya proses pemerataan kesejahteraan dan keadilan, tahap demi tahap, kualitasnya dapat meningkat.
Proses ini harus berjalan lancar dan konsisten. Dalam proses globalisasi, daya saing antara bangsa terus meningkat dan kita harus tidak tergantung hanya pada kekayaan alam terbaharukan dan tidak terbaharukan saja, tetapi harus dapat mengandalkan masa depan kita pada SDM terbaharukan yang berbudaya dan bermoral.
Hanya SDM terbaharukan yang dapat mengembangkan teknologi, menerapkan teknologi, mengendalikan teknologi dan menguasai teknologi, akan dapat mempertahankan dan memiliki kualitas hidup yang tinggi.(*)
*Bacharuddin Jusuf Habibie, mantan Presiden RI, Ketua Dewan Pendiri The Habibie Center.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori ensiklopedia
dengan judul Peduli GLOBAL WARMING. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://r3w4.blogspot.com/2007/12/peduli-global-warming.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Wahyu Juniawan - Friday, December 14, 2007
Belum ada komentar untuk "Peduli GLOBAL WARMING"
Post a Comment
Komentar Sobat semua sangat membantu untuk pengembangan Blog ini.